PRESKON.ID – Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melepas rantai besi yang mengikat kaki Sanju, seorang pemuda berusia 20 tahun yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ. Sanju berasal dari Dusun pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Setelah melepas rantai besi yang mengikat Sanju, Kapolres yang didampingi Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dan Ipda Purnomo, mencoba berkomunikasi dengan Sanju. AKBP Rovan menyapa dan mencoba berinteraksi dengan Sanju, yang akhirnya menurut untuk diajak berobat ke Yayasan milik Ipda Purnomo, di Kabupaten Lamongan.
Sanju tinggal bersama ayah dan saudaranya, ibunya telah lama meninggal. Sejak mengalami gangguan jiwa, keluarganya sudah beberapa kali membawa Sanju berobat ke Rumah Sakit Jiwa. Hasilnya kurang maksimal, sanju bahkan masih sering mengamuk.
Berikut beberapa foto yang merekam momen Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, saat merinteraksi dengan Sanju. (Foto-foto Humas Polres Gresik)