PRESKON.ID – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Wartawan Gresik Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati dan Kantor DPRD menolak rencana Revisi Undang-Undang 32/2002 tentang penyiaran, Senin (3/6/2024).
Dalam aksinya para wartawan melakukan orasi yang intinya dengan tegas menolak revisi Undang-Undang 32/2002 yang dinilai membatasi tugas wartawan saat melakukan investigasi.
Selain berorasi mereka membawa beragam poster penolakan mengenai rencana revisi Undang-Undang 32/2002. Menariknya dalam aksi ini wartawan sempat menampilkan teaterikal sebagai simbol pengekangan dalam dunia jurnalis.
Koordinator aksi Miftahul Arif Koordinator Aksi mendesak DPR RI untuk mengkaji ulang rencana revisi Undang-Undang Penyiaran.
“Kami meminta Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam pers,” tegas Miftahul Arif.
Salah satu wartawan Gresik Suhud, dalam orasinya menyampaikan banyak pasal-pasal yang bermasalah dalam revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.
“Jika Undang-Undang tersebut disahkan akan mengancam kebebasan pers,” ucap Suhud.
Setelah cukup lama melakukan orasi, awak media akhirnya diterima langsung oleh Sekda Gresik Achmad Wasil.
Dalam pertemuan tersebut disepakati sejumlah poin yang ditandatangai dengan materai. Salah satunya, Pemkab Gresik berjanji akan menyampaikan aspirasi wartawan kepada pemerintah pusat.
“Saya mewakili Pemkab Gresik sepakat dengan aspirasi wartawan dan akan menyampaikannya ke Pemerintah pusat,” ucap Sekda Gresik Achmad Wasil.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir yang menerima para awak media mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan para awak media.
“Kami DPRD Gresik sangat mendukung. Karena ini kewenangannya ada di DPR RI, kami akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI,” ujar Abdul Qodir.
Qodir menambahkan, pers selama ini telah menjadi salah satu pilar demokrasi. Karena itu keberadaan pers harus dijaga bersama-sama.
“Kalau memang revisi UU Penyiaran kontra dengan UU 40/1999 maka harus dibatalkan. Karena ini merupakan produk reformasi yang harus dijaga bersama-sama,” pungkas Qodir. (esef)