Satpol PP Gresik Keluarkan Empat Imbauan Selama Ramadan

Komandan Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga saat memberikan imbauan kepada pengusaha kuliner di mall. (Foto: Dok. Satpol PP Gresik)

PRESKON.ID – Memasuki bulan ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik mengeluarkan empat imbauan bagi pengusaha warung, kafe, restoran dan masyarakat selama bulan ramadan.

Pertama, seluruh pemilik warung, kafe dan restoran wajib menggunakan tirai saat melayani orang-orang tertentu (yang tidak wajib puasa).

Kedua, pramusaji wajib menggunakan busana yang sopan bernuansa muslim selama ramadan.

Ketiga, pemilik warung, kafe dan restoran agar tidak menyalakan musik terlalu keras dan tidak menjual miras.

Keempat, orang yang tidak berpuasa agar menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan secara terang-terangan di tempat umum.

Komandan Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan langka itu dilakukan sesuai dengan peratuan daerah dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, perlindungan masyarakat.

“Satpol PP Kabupaten Gresik secara intens akan menjaga kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Salah satunya, dengan memastikan warung, kafe, restoran yang buka siang hari selama ramadan wajib menutup usahanya dengan tirai. Bagi mereka yang melanggar akan kami sanksi dengan tegas,” kata Sinaga, Sabtu (16/3/2024).

Sinaga melanjutkan, pihaknya secara intens akan melakukan patroli untuk memantau warung, kafe atau restoran baik yang berada di pinggir jalan, swalayan maupun mall.

“Kami tidak melarang warung buka siang hari untuk melayani orang yang tidak berpuasa selama menggunakan penutup atau tirai,” ucapnya. (esef)